PEMAHAMAN TERHADAP KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI KEPALA DESA
DAN PERANGKAT DESA
- KEPALA DESA
- Kedudukan:
Sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Tugas:
Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Fungsi:
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
- Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
- Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
- SEKRETARIS DESA
- Kedudukan:
Unsur pimpinan Sekretariat Desa.
- Tugas:
Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
- Fungsi:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai peraturan perundang-undangan.
- KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM
- Kedudukan:
Sebagai unsur staf sekretariat.
- Tugas:
Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi tata usaha dan umum.
- Fungsi:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan penataan administrasi perangkat desa.
- Menyediakan prasarana perangkat desa dan kantor.
- Menyiapkan kegiatan rapat.
- Melaksanakan pengadministrasian aset, inventarisasi aset.
- Melaksanakan penyiapan perjalanan dinas.
- Melaksanakan pelayanan umum.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa sesuai peraturan perundang-undangan
- Buku Administrasi Desa yang ditangani:
A.3 Buku Inventaris dan Kekayaan Desa
A.4 Buku Aparatur Pemerintah Desa
A.7 Buku Agenda
A.8 Buku Ekspedisi
- KEPALA URUSAN KEUANGAN
- Kedudukan:
Sebagai unsur staf sekretariat.
- Tugas:
Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi keuangan.
- Fungsi:
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran.
- Melaksanakan verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa sesuai peraturan perundang-undangan.
- Buku Administrasi Desa yang ditangani:
C.1 Buku APB Desa
C.2 Buku Kas Pembantu Kegiatan
C.2 Buku Rencana Anggaran Biaya
C.4 Buku Kas Umum
C.5 Buku Kas Pembantu
C.6 Buku Bank Desa
- KEPALA URUSAN PERENCANAAN
- Kedudukan:
Sebagai unsur staf sekretariat.
- Tugas:
Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi perencanaan.
- Fungsi:
- Mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa.
- Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan.
- Melakukan monitoring dan evaluasi program.
- Melaksanakan penyusunan laporan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa sesuai peraturan perundang-undangan.
- Buku Administrasi Desa yang ditangani:
D.1 Buku Rencana Kerja Pembangunan Desa
- KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
- Kedudukan:
Sebagai unsur pelaksana teknis.
- Tugas:
Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional pemerintahan.
- Fungsi:
- Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan.
- Menyusun rancangan regulasi desa.
- Pembinaan masalah pertanahan.
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban.
- Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat.
- Melaksanakan administrasi kependudukan.
- Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa dalam bidang pemerintahan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai peraturan perundang-undangan.
- Buku Administrasi Desa yang ditangani:
A.1 Buku Peraturan di Desa
A.2 Buku Keputusan Kepala Desa
A.5 Buku Tanah Kas Desa
A.6 Buku Tanah di Desa
A.9 Buku Lembaran Desa dan Buku Berita Desa
B.1 Buku Induk Penduduk
B.2 Buku Mutasi Penduduk
B.3 Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk
B.4 Buku Penduduk Sementara
B.5 Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Keluarga
- KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
- Kedudukan:
Sebagai unsur pelaksana teknis.
- Tugas:
Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional kesejahteraan.
- Fungsi:
- Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan.
- Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan.
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa dalam bidang pembangunan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai peraturan perundang-undangan.
- Buku Administrasi Desa yang ditangani:
D.2 Buku Kegiatan Pembangunan
D.3 Buku Inventaris Hasil-Hasil Pembangunan
- KEPALA SEKSI PELAYANAN
- Kedudukan:
Sebagai unsur pelaksana teknis.
- Tugas:
Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional pelayanan.
- Fungsi:
- Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat.
- Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat.
- Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa dalam bidang pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai peraturan perundang-undangan.
- Buku Administrasi Desa yang ditangani:
D.4 Buku Kader Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat
E.2 Buku Musyawarah Desa
E.3 Buku Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat
- KEPALA DUSUN
- Kedudukan:
Sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.
- Tugas:
Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya.
- Fungsi:
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai peraturan perundang-undangan.
- LAIN-LAIN
Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun juga melaksanakan tugas kewenangan desa berdasarkan hak asal usul desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN PERATURAN DESA
TENTANG SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA
- TENTUKAN TINGKAT PERKEMBANGAN DESA
- Berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2015 Pasal 11 ayat (1) dan ayat (5), susunan organisasi Pemerintah Desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa yaitu Desa Swasembada, Swakarya, dan Swadaya Peraturan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tingkat perkembangan desa adalah Permendagri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Profil Desa dan Kelurahan.
- Oleh karena itu, tiap-tiap desa melihat tingkat perkembangan desa pada website http://prodeskel.binapemdes.kemendagri.go.id
- SUSUN RANCANGAN PERATURAN DESA
- Sekretaris Desa menyusun draft Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) Susunan Organisasi Pemerintah Desa (format terlampir), dan menyampaikan kepada Kepala Desa.
- Draft Raperdes yang telah dibaca dan dikaji Kepala Desa selanjutnya menjadi naskah Raperdes dan disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui surat pengantar (format terlampir) untuk dilakukan pembahasan bersama.
- PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DESA
- BPD menyelenggarakan rapat pembahasan Raperdes, dengan mengundang (format terlampir) peserta rapat:
- Pimpinan dan Anggota BPD
- Kepala Desa
- Sekretaris Desa
- Perangkat Desa
- Susunan acara rapat pembahasan Raperdes, meliputi:
- Pembukaan oleh Pimpinan BPD:
- Pemeriksaan daftar hadir rapat (format terlampir) oleh Pimpinan BPD untuk memastikan rapat telah kuorum
- Pernyataan pembukaan rapat
- Sambutan Kepala Desa berupa penjelasan singkat materi Raperdes
- Pembahasan dan penyepakatan bersama materi Raperdes, meliputi:
- Posisi desa terkait klasifikasi/tingkat perkembangan desa berdasarkan data pada website prodeskel Kemendagri
- Susunan organisasi yang akan diterapkan berdasarkan tingkat perkembangan desa.
- Hari kerja dan jam kerja yang akan diterapkan di desa
- Pembacaan kesimpulan kesepakatan bersama oleh Pimpinan BPD
- Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama (format terlampir) oleh Ketua BPD dan Kepala Desa
- Penutup oleh Pimpinan BPD
- Apabila diperlukan, Kepala Desa pada saat rapat pembahasan dapat menyampaikan rencana/konsep pengangkatan ulang Perangkat Desa yang masih melaksanakan tugas ke dalam jabatan baru sesuai susunan organisasi Pemerintah Desa.
- EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA
- Kepala Desa menyampaikan Raperdes yang telah disepakati bersama kepada Bupati melalui Camat disertai surat pengantar (format terlampir) dan dilampiri Berita Acara Kesepakatan Bersama dan daftar hadir rapat pembahasan Raperdes.
- Camat menyampaikan Raperdes kepada Bupati melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra, cq. Kepala Bagian Hukum.
- Bagian Hukum melaksanakan evaluasi Raperdes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- PENETAPAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN DESA
- Raperdes yang telah dievaluasi, ditetapkan oleh Kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan.
- Sekretaris Desa mengundangkan Peraturan Desa pada Lembaran Desa.
- Untuk keperluan penyebarluasan naskah Peraturan Desa, Sekretaris Desa menyusun salinan Peraturan Desa dan menyampaikan salinan disertai surat pengantar Kepala Desa (format terlampir) kepada:
- Asisten Pemerintahan dan Kesra, cq. Kepala Bagian Hukum
- Kepala Bapemaspemdes
- Camat
- Ketua BPD
- Ketua Lembaga Kemasyarakatan Desa
- Sekretaris Desa dapat menginformasikan Peraturan Desa yang telah diundangkan pada media informasi desa (website desa, koran desa, papan informasi desa dan media informasi lainnya)
STRUKTUR ORGANISASI DESA JOGOMERTO
|
Jabatan
|
Nama
|
Jenis Kelamin
|
Tanggal lahir
|
Pendidikan
|
|
Kades
|
Lewik Wijaya
|
Laki – laki
|
|
SLTA
|
|
Sekdes
|
Fitria Wulansari S Tr
|
Perempuan
|
|
|
|
Kasi Pemerintahan
|
Imam Rofiq
|
Laki – laki
|
|
SLTA
|
|
Kasi Pelayanan
|
Abdul Mukit
|
Laki – laki
|
|
S1
|
|
Kasi Kemasyarakatan
|
Sudaryono
|
Laki – laki
|
|
SLTA
|
|
Kaur Keuangan
|
Sulastri
|
Perempuan
|
|
S1
|
|
Kaur Umum
|
Rini Astutik
|
Perempuan
|
|
SLTA
|
|
Kaur...............
|
|
|
|
|
|
Nama Dusun
|
Nama Kepala Dusun
|
|
PILANGBANGU
|
NURYANTO
|
|
JOGOMERTO
|
BAYU SANTOSO
|
|
SUKOREJO
|
SUWARDI
|
|
PALDAPLANG
|
SUMIATI
|
|
SULUR
|
|
|
|
|
|
|
|