Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk kembali menghadirkan kebijakan yang meringankan masyarakat. Kali ini, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkab Nganjuk memberikan pembebasan sanksi administrasi berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pedesaan dan Perkotaan untuk tahun pajak 2014 hingga 2025.
Kebijakan ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2/510/K/411.013/2025. Bupati Nganjuk, Dr. Drs. H. Marhaen Djumadi, A.Md, SE, SH, MM, M.B.A., menjelaskan bahwa program ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya dalam kondisi ekonomi yang masih menantang.
“Kami ingin masyarakat Nganjuk bisa lebih lega dalam melaksanakan kewajiban pajaknya. Pembebasan denda ini adalah bentuk kepedulian pemerintah daerah agar tidak ada lagi hambatan bagi warga yang ingin melunasi PBB,” ungkap Bupati Marhaen.
Hal senada disampaikan Wakil Bupati Nganjuk, Trihandy Cahyyo Saputro, ST., yang menegaskan bahwa kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak.
“Dengan adanya pembebasan denda, kami berharap masyarakat semakin disiplin dan patuh membayar pajak. Karena pada akhirnya, pajak yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama,” tutur Trihandy.
Berdasarkan ketentuan, pembebasan denda ini berlaku untuk PBB tahun pajak 2014 hingga 2025. Masyarakat yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Bapenda Kabupaten Nganjuk juga menyediakan layanan pengaduan dan konsultasi terkait pembebasan denda ini. Masyarakat dapat menghubungi langsung melalui nomor WhatsApp 0858-5230-0955 jika mengalami kendala.
Dengan program ini, Pemkab Nganjuk berharap dapat mengurangi beban ekonomi masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan warga dalam mendukung visi pembangunan daerah menuju “Nganjuk Melesat.”