Bupati Nganjuk Tegaskan Efisiensi Anggaran dan Komitmen Dukungan untuk UMKM hingga Pegawai Non ASN


 2025-09-05 |  Desa Malangsari

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk pada Selasa (3/9/2025) berlangsung penuh atensi ketika Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam kesempatan itu, Bupati yang akrab disapa Kang Marhaen tersebut menegaskan komitmennya menjaga efisiensi dan transparansi pengelolaan anggaran, serta memastikan seluruh program pembangunan dapat terealisasi secara optimal tanpa membebani masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Nganjuk tidak akan menaikkan pajak daerah. Fokus kami adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi dan optimalisasi potensi lokal,” tegasnya.

Baca Juga : DPRD Nganjuk Gelar Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terkait Perubahan APBD 2025

Lebih lanjut, ia menambahkan, kerja sama dengan pemerintah pusat akan terus diperkuat, sementara belanja daerah akan diarahkan secara efisien untuk mendukung program prioritas. Salah satunya adalah penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.

Sebagai wilayah agraris, Pemkab Nganjuk juga akan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber PAD, sekaligus berinovasi dalam mencari potensi baru.

Tak hanya fokus pada pembangunan ekonomi, Kang Marhaen juga menyinggung pentingnya peran RT, RW, BPD/LPM, serta kader desa sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat bawah. Ia memastikan, kenaikan insentif untuk mereka akan terus diupayakan, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kebijakan pusat.

Baca Juga : Kang Marhaen Siap Tindaklanjuti 37 Rekomendasi DPRD untuk Perbaikan Nganjuk di 2025

Sementara itu, terkait nasib pegawai non ASN, Bupati menyampaikan kabar baik. Pada seleksi PPPK tahun 2025, sebanyak 184 orang dinyatakan lulus sesuai formasi yang ditetapkan Kemenpan, di mana 183 di antaranya telah resmi diangkat sebagai PPPK paruh waktu, sementara satu orang masih menunggu proses usulan Nomor Induk PPPK.

Adapun pegawai non ASN berstatus R2, R3, dan R4 yang berjumlah 2.249 orang, kini telah diusulkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu dan masih menunggu penetapan dari Kemenpan.

“Ini bentuk apresiasi kami kepada pegawai non ASN yang telah memberikan kontribusi besar bagi Kabupaten Nganjuk. Kami akan terus memperjuangkan hak mereka,” tandas Kang Marhaen.

Dengan penegasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Nganjuk menunjukkan keseriusan tidak hanya dalam menjaga stabilitas fiskal, tetapi juga dalam mendorong kesejahteraan masyarakat hingga tingkat paling bawah.