Malangsari, Tanjunganom - Pemerintah Desa Malangsari, Kecamatan Tanjunganom, terus berkomitmen mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, resmi, dan mudah diakses. Kini, masyarakat dapat menyampaikan keberatan terkait layanan informasi publik secara online melalui sistem yang disediakan oleh PPID Desa Malangsari.
Dalam sosialisasi resmi yang dirilis, Pemdes Malangsari menegaskan bahwa menyampaikan keberatan bukan berarti marah, melainkan menjalankan hak warga negara untuk memperoleh informasi yang jelas dan akuntabel.
Masyarakat yang ingin mengajukan keberatan cukup mengakses tautan s.id/keberatan_online atau memindai QR Code yang tersedia. Proses ini memastikan pengajuan dilakukan secara cepat, aman, dan dapat dipantau oleh pemohon.
Kepala Desa Malangsari, Mujianto, menyampaikan bahwa layanan keberatan online ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Kami ingin memberikan akses yang lebih mudah dan transparan. Dengan sistem online, warga tidak perlu repot datang langsung ke kantor desa, cukup melalui ponsel atau komputer,” ujarnya.
Melalui inovasi ini, Pemdes Malangsari berharap masyarakat semakin aktif dalam menggunakan hak atas informasi publik, sekaligus memperkuat praktik pemerintahan desa yang terbuka dan akuntabel.