Malangsari, Tanjunganom – Pemerintah Desa Malangsari, Kecamatan Tanjunganom, terus memperkuat transparansi pelayanan publik dengan menghadirkan panduan resmi tata cara pengajuan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Panduan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan secara cepat, jelas, dan terstruktur.
Dalam mekanisme yang ditetapkan, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi dengan datang langsung ke Kantor Desa Malangsari atau secara online melalui laman resmi PPID Nganjuk. Setiap permohonan yang diajukan akan mendapat jawaban maksimal dalam 10 + 7 hari kerja.
Apabila jawaban yang diterima sudah memuaskan, maka permohonan dianggap selesai. Namun, jika pemohon merasa belum puas, maka masyarakat diberi hak untuk mengajukan keberatan kepada Atasan PPID, yang akan memberikan jawaban maksimal 30 hari kerja.
Lebih lanjut, jika pemohon tetap tidak puas dengan keputusan atasan PPID, maka sengketa dapat diajukan ke Komisi Informasi dengan batas waktu maksimal 14 hari setelah jawaban diterima.
Kepala Desa Malangsari, Mujianto, menyampaikan bahwa tata cara ini merupakan bentuk komitmen desa dalam mewujudkan prinsip keterbukaan informasi publik. “Masyarakat berhak tahu dan mendapatkan informasi yang benar serta dapat dipertanggungjawabkan. Panduan ini menjadi pedoman agar proses permohonan lebih jelas dan sesuai aturan,” ujarnya.
Dengan adanya tata cara pengajuan informasi ini, diharapkan seluruh warga Desa Malangsari dapat lebih mudah mengakses informasi publik, sekaligus mendorong terciptanya pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.