PPID Desa Malangsari Tetapkan Standar Pelayanan Publik, Pastikan Akses Informasi Terbuka


 2025-08-05 |  Desa Malangsari

Malangsari, Tanjunganom - Pemerintah Desa Malangsari, Kecamatan Tanjunganom, resmi menetapkan standar pelayanan publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen desa dalam memberikan pelayanan informasi yang cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

Standar pelayanan tersebut dibagi menjadi dua bagian utama, yakni Front Office dan Back Office.

  • Front Office menyediakan desk layanan langsung serta desk layanan via media untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi.

  • Back Office memiliki tiga bidang utama, yaitu pelayanan dan dokumentasi informasi, pengelolaan data serta klasifikasi informasi, serta penyelesaian sengketa informasi.

Selain itu, PPID Desa Malangsari juga menyediakan Desk Informasi Publik yang berfungsi memenuhi kebutuhan pemohon informasi, baik melalui layanan tatap muka maupun layanan media seperti telepon, email, dan web.

Pelayanan informasi dibuka setiap hari kerja dengan jadwal sebagai berikut:

  • Senin–Kamis: 08.00–14.00 WIB

  • Jumat: 08.00–14.00 WIB

Kepala Desa Malangsari, Mujianto, menegaskan bahwa penerapan standar ini merupakan upaya mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan semangat BerAKHLAK yang menjadi nilai dasar ASN.

Dengan adanya standar ini, masyarakat diharapkan lebih mudah mendapatkan informasi yang dibutuhkan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Pemerintah Desa Malangsari.