Nganjuk, PING– Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk resmi mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan siswa tingkat TK hingga SMP untuk meningkatkan pendidikan karakter, cinta tanah air, dan kedisiplinan. Surat edaran bernomor 100.3.4/13/411.301/2025 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan, Sopingi, dengan tembusan kepada Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi.
Dalam surat tersebut, terdapat beberapa ketentuan baru yang harus dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Nganjuk. Salah satu poin penting dalam edaran itu adalah kewajiban belajar malam bagi siswa selama dua jam setiap hari, mulai pukul 18.00 hingga 20.00 WIB. Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam maupun di luar rumah, dengan harapan dapat menumbuhkan kedisiplinan dan semangat belajar mandiri di kalangan siswa.
Tidak hanya itu, Disdik juga mewajibkan pelaksanaan Kamis Jawa, sebuah program untuk menumbuhkan kecintaan terhadap budaya lokal. Setiap hari Kamis, seluruh siswa TK, SD, dan SMP, diwajibkan mengenakan pakaian adat Jawa dan menggunakan bahasa Jawa dalam seluruh aktivitas pembelajaran.
Selain itu, terdapat pula instruksi agar seluruh siswa menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari pada pukul 10.00 WIB. Lagu tersebut harus dinyanyikan dalam posisi berdiri tegak dengan sikap sempurna, sebagai bentuk pembiasaan sikap nasionalisme.
Kebijakan ini bertujuan untuk membentuk karakter siswa yang disiplin, cinta tanah air, dan memiliki rasa hormat terhadap budaya serta simbol-simbol negara.
