Nganjuk, PING- Operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk bersama Kantor Bea Cukai Kediri, Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Nganjuk, berhasil mengamankan sebanyak 94.980 batang rokok tanpa pita cukai. Operasi ini berlangsung selama dua hari, yakni pada 8 dan 10 Juli 2025.
Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Suharono, dalam konferensi pers pada Kamis (10/7/2025), menyampaikan bahwa penyisiran dilakukan di sejumlah titik yang dicurigai menjadi tempat peredaran rokok ilegal.
"Pada hari pertama, kami menyisir tujuh titik di tiga kecamatan, yakni Rejoso, Ngluyu, dan Bagor, dan mengamankan 27.450 batang rokok tanpa cukai. Kemudian, pada 10 Juli, kami menyisir dua titik di Kecamatan Pace dan mengamankan 67.530 batang rokok ilegal. Total seluruh rokok yang disita mencapai 94.980 batang," terang Suharono.
Dari penindakan tersebut, diperkirakan kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp70,8 juta, dengan nilai barang mencapai lebih dari Rp131 juta. Kegiatan ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap konsumen serta pemasukan negara.
Suharono menyayangkan masih maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Nganjuk. Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan menggelar sosialisasi di daerah-daerah yang memiliki tingkat penyebaran rokok ilegal cukup tinggi.
“Diharapkan sosialisasi ini bisa memberi edukasi kepada masyarakat mengenai larangan serta bahaya menjual dan membeli rokok ilegal. Selain merugikan negara, pelaku juga bisa dikenakan sanksi berat sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Perwakilan dari Bea Cukai Kediri, Fajar, menyatakan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan dan akan dibawa ke Kantor Bea Cukai untuk proses penindakan selanjutnya berupa pemusnahan.
“Barang hasil sitaan telah ditetapkan sebagai milik negara dan akan segera dimusnahkan,” ujar Fajar.
Ia juga menyampaikan bahwa salah satu penjual yang diduga sebagai pengepul akan segera dipanggil karena ditemukan banyak barang bukti di lokasi serta berdasarkan keterangan dari penjual lainnya.
Dengan digencarkannya operasi semacam ini, Pemkab Nganjuk dan Bea Cukai Kediri berharap bisa menekan angka peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya legalitas serta kontribusi terhadap pendapatan negara.