Tegas, Pemkab Nganjuk Segel Puluhan Tiang Wifi Ilegal Sepanjang Jalan Agung Suprapto


 2025-07-03 |  Desa Malangsari

NGANJUK, PING- Puluhan tiang Wifi ilegal yang menjamur di sepanjang Jalan Agung Suprapto, Kelurahan Kauman, Kecamatan Nganjuk akhirnya disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk. Tiang-tiang tersebut diberi stiker bertuliskan “Tidak Berizin” sebagai penanda bahwa keberadaannya belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

Dilansir dari JP Radar Nganjuk,setidaknya ada 51 tiang Wifi ilegal yang disegel hanya di satu ruas jalan tersebut. Penyegelan ini dilakukan sebagai langkah preventif agar provider segera mengurus izin resmi. “Tiang yang dipasang stiker itu tidak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nganjuk,” ujar Kasatpol PP Suharono, kemarin Rabu(2/7/2025).

Baca Juga : KEN Digital, Layanan WIFI Gratis dan CCTV Online Nganjuk

Menurut data dari DPMPTSP, total terdapat sekitar 300 tiang Wifi ilegal tersebar di Kecamatan Nganjuk. Angka ini belum termasuk temuan di kecamatan lainnya. Pemkab pun tengah melakukan pendataan menyeluruh karena dugaan kuat praktik ilegal ini terjadi di seluruh 20 kecamatan di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Jika setelah dipasang stiker peringatan provider tetap membandel, DPMPTSP akan melayangkan surat teguran. Bila masih tak diindahkan, langkah tegas berupa pemotongan tiang dan kabel Wifi ilegal akan dilakukan. “Untuk eksekusi pemotongan, kami masih menunggu keputusan dari DPMPTSP,” tegas Suharono.

Penindakan ini bukan kali pertama. Sejak awal tahun, Satpol PP bersama DPMPTSP telah melakukan sejumlah pemotongan tiang dan kabel Wifi ilegal. Namun, para pengusaha Wifi ilegal tampaknya belum jera. Tiang-tiang baru terus bermunculan, terutama di jalan-jalan utama, merusak keindahan kota dan membahayakan keselamatan warga.

Baca Juga : Tak Kunjung Urus Izin, Pemkab Nganjuk Tertibkan 20 Tiang Provider di Jalan Yos Sudarso Nganjuk

Kekhawatiran ini diamini oleh warga. Ahrul Andry (34), warga Kecamatan Loceret, menyayangkan maraknya pemasangan tiang dan kabel semrawut yang mencoreng wajah Kota Angin. “Pemandangan jadi kumuh. Kabel menggantung di mana-mana, bahkan berpotensi membahayakan jika ada angin kencang atau hujan,” keluhnya.

Ahrul berharap Pemkab konsisten menertibkan provider Wifi liar. Selain mengganggu estetika kota dan membahayakan keselamatan, keberadaan Wifi ilegal juga merugikan keuangan daerah karena tidak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sikap tegas Pemkab Nganjuk ini menjadi angin segar bagi upaya menciptakan tata ruang kota yang rapi, aman, dan tertib. Harapannya, provider yang masih beroperasi ilegal segera mengurus izin dan mengikuti regulasi yang berlaku demi Nganjuk yang lebih baik.