Nganjuk, PING- Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 masih menjadi topik yang ramai diperbincangkan, terutama karena belum adanya kejelasan jadwal pencairan bantuan tersebut meskipun bulan Juni hampir berakhir.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU akan diberikan sekaligus untuk dua bulan, dengan nominal Rp 300.000 per bulan. Artinya, total bantuan yang diterima adalah Rp 600.000.
Walau sebelumnya disampaikan bahwa penyaluran akan dilakukan sebelum minggu kedua Juni, hingga kini belum ada kepastian tanggalnya. Menurut Kepala Biro Humas Kemnaker, proses pemadanan dan validasi data masih berlangsung untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Akun resmi Instagram @kemnaker pun memberi penjelasan bahwa saat ini BSU dalam tahap akhir finalisasi. Pihak Kemnaker meminta masyarakat untuk bersabar dan terus memantau informasi dari kanal resmi Kemnaker serta BPJS Ketenagakerjaan.
"Tim kami lagi gaspol finalisasi. Jadi mohon ditunggu sebentar lagi ya, jangan baper duluan... karena BSU itu butuh ketepatan, bukan kecepatan semata~ Minaker doain semoga Rekan segera jadi salah satu yang dapet kabar bahagia! Tetap semangat yaa!" dikutip pada Senin (23/6/2025).
Syarat Penerima BSU 2025 meliputi:
• WNI dengan bukti NIK,
• Gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan,
• Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU),
• Bukan ASN, TNI, atau Polri,
• Belum menerima bantuan sosial lain seperti PKH.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025:
Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan:
1. Kunjungi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan email.
3. Klik “Lanjutkan” dan cek status.
Via Aplikasi JMO:
1. Unduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store.
2. Buka aplikasi, pilih menu “Cek BSU”.
3. Isi data yang diminta dan cek hasilnya.
Status yang mungkin muncul:
• Masih dalam proses verifikasi,
• Tidak memenuhi syarat,
• Lolos verifikasi BPJS, menunggu validasi Kemnaker.
Harap tetap rutin memantau pengumuman resmi dan memeriksa status penerimaan BSU agar tidak tertinggal informasi pencairan.