Pemdes Malangsari Terima SPPT PBB dari Kecamatan Tanjunganom


 2025-02-05 |  Desa Malangsari

Malangsari, Tanjunganom – Pemerintah Desa (Pemdes) Malangsari resmi menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Tahun 2025 dari Kecamatan Tanjunganom dalam sebuah acara serah terima yang berlangsung pada Rabu (5/2) di kantor kecamatan.

Penyerahan SPPT PBB ini dilakukan langsung oleh Camat Tanjunganom kepada Kepala Desa Malangsari yang diwakili oleh Sekretaris Desa Malangsari. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu guna mendukung pembangunan daerah.

Dalam sambutannya, Camat Tanjunganom menegaskan pentingnya peran pemerintah desa dalam mendistribusikan SPPT PBB kepada warga serta mengedukasi mereka mengenai kewajiban pajak. “Pajak PBB ini adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang nantinya akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Kami berharap Pemdes Malangsari dapat membantu sosialisasi kepada warganya,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa Malangsari, Endang Purwanti, menyatakan komitmennya untuk segera menyalurkan SPPT PBB kepada wajib pajak di wilayahnya serta memberikan pendampingan bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pembayaran pajak. “Kami akan segera mendistribusikan SPPT PBB kepada masyarakat dan memastikan bahwa pembayaran pajak berjalan dengan lancar,” ungkapnya.

Dengan diterimanya SPPT PBB ini, diharapkan masyarakat Malangsari semakin sadar akan pentingnya membayar pajak demi mendukung pembangunan desa yang lebih baik. Pemerintah Desa Malangsari juga mengimbau kepada seluruh warga untuk segera memenuhi kewajiban pajak mereka sebelum jatuh tempo guna menghindari denda dan sanksi administratif lainnya.