Kepala Desa Malangsari Sambut Positif Pembebasan Pajak Daerah 2024 di HUT Ke-78 Jawa Timur


 2024-10-02 |  Desa Malangsari

Malangsari, Tanjunganom — Kepala Desa Malangsari, Mujianto, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam membebaskan sejumlah pajak daerah pada tahun 2024. Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Provinsi Jawa Timur dan ditujukan untuk meringankan beban masyarakat.

Dalam keterangannya, Mujianto menyebut kebijakan ini sebagai wujud nyata dukungan pemerintah bagi masyarakat di tingkat desa. "Kami sangat bersyukur dan menyambut baik pembebasan pajak ini. Langkah ini sangat membantu warga kami, terutama para pelaku usaha kecil yang masih dalam tahap pemulihan ekonomi," ujarnya.

Pembebasan pajak ini meliputi bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II), bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB Progresif, dan bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat yang berlaku di seluruh wilayah Jawa Timur.

Mujianto menilai, kebijakan tersebut mampu memberikan ruang bagi masyarakat untuk bernafas lega di tengah situasi ekonomi yang menantang. “Pembebasan ini adalah dorongan besar bagi masyarakat Malangsari untuk terus bergerak maju dan memperkuat perekonomian desa,” tambahnya.

Ia juga berharap warga desa bisa memanfaatkan kebijakan ini dengan bijak, serta berkolaborasi untuk mengembangkan potensi desa. "Ini kesempatan bagi kita semua untuk saling mendukung dan bekerja sama dalam meningkatkan kesejahteraan bersama," tandasnya.

Kebijakan pembebasan pajak daerah ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi di berbagai wilayah Jawa Timur, termasuk desa-desa seperti Malangsari, dan menjadi langkah awal menuju masa depan yang lebih sejahtera bagi masyarakat.