BKPSDM Nganjuk Sosialisasikan Kode Etik ASN dan Penilaian Kinerja di Pendopo Kecamatan Tanjunganom


 2024-11-13 |  Tanjunganom

Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Nganjuk, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Perilaku ASN, serta Sosialisasi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Predikat Kinerja ASN. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Pendopo Kecamatan Tanjunganom dan dihadiri oleh ASN dari berbagai instansi pemerintah di wilayah tersebut.

Dalam sambutannya, perwakilan dari BKPSDM Kabupaten Nganjuk menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai kode etik sebagai landasan sikap dan perilaku yang diharapkan dari setiap ASN dalam menjalankan tugasnya. Diharapkan, ASN dapat selalu menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Selain itu, sosialisasi ini juga menyoroti penilaian kinerja ASN berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023. Penilaian ini memberikan apresiasi terhadap kinerja yang berkualitas, serta menjadi dorongan bagi para ASN untuk mencapai predikat kinerja yang baik. Dengan adanya panduan yang jelas, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk diharapkan semakin termotivasi untuk berkontribusi lebih baik, berorientasi pada hasil yang nyata, dan memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta dengan narasumber, yang diharapkan dapat memperdalam pemahaman dan penerapan kode etik serta kriteria penilaian kinerja di setiap unit kerja.